• 34Âșc, Sunny

Mencuri Ban Mobil, Tersangka Diamankan Oleh Jajaran Polsek Bayung Lencir

POLRES OGAN ILIR
2018-09-10 16:23:53 Dibaca (52)

Tribratanewspoldasumsel.com – Satu dari tiga pelaku pencurian ban mobil fuso merk Brigstone nomor 1000 – 20 di jalan lintas palembang – jambi berhasil diamankan Unit Reskrim Jajaran Polsek Bayung Lincir Polres Muba, pada Minggu (9-9-2018).

 

Sebelumnya Diketahui mobil berjenis fuso yang di kendarai korban sopir AC (35), warga desa lingkar selatan Kec. Paal Merah Propinsi Jambi, terpakir di pinggir jalan rusak karena mengalami kecelakan, kemudian datanglah tersangka inisial HE (18), warga sungai landai propinsi jambi dan 2 (dua) temannya SI (DPO), RI (DPO) memanfaatkan kesempatan itu dengan mencuri ban serep mobil fuso milik korban dengan menggunakan kunci agar turun dari kaitannya, namun mereka tidak menyadari pada saat mencuri ban ada yang melihatnya.

 

Setelah berhasil menurunkan ban serep tersebut ketiga tersangka manaikkan ban hasil curian tersebut secara bersama – sama ke sepeda motor merek Yamaha mio J warna putih BH 6920 IA untuk di bawa kerumah tersangka SI (DPO), sedangkan tersangka HE masih menunggu didekat mobil fuso Nopol BH 8574 AU. Sekira pukul 02.30 wib dini hari.

 

Kapolsek Bayung Lincir mendapati laporan dari Warga Desa Mekar Jaya yang mengatakan telah terjadi pencurian ban mobil fuso kemudian Kapolsek langsung memerintahakan anggotanya untuk mengecek kebenaran laporan dari warga tersebut. Saat di tkp personil melihat tersangka HE sedang duduk didekat mobil fuso, kemudian pelaku di amankan untuk dilakukan penyelidikan, saat di intrograsi pelaku mengakuinya telah mencuri ban mobil bersama rekannya.

 

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir Polres Muba, AKP Bagus Adi Suranto, SIK membenarkan penangkapan tersebut, dan saat ini tersangka sudah di amankan di mapolsek beserta barang bukti untuk ditindak lanjutin lebih lanjut, katanya.

 

Opr PID Polres Muba