Musi Banyuasin - DY (30) tak berkutik saat tertangkap tangan oleh pemilik kebun kelapa sawit di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) blok D10 Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/07/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. DY ditangkap saat sedang mengumpulkan buah kelapa sawit hasil curian, dan kemudian diserahkan ke Polsek Keluang beserta barang buktinya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH., melalui Kapolsek Keluang, AKP Hendra Sutisna SH., mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada Tribrata Muba News pada Minggu (28/07/2024). AKP Hendra Sutisna menjelaskan bahwa DY tertangkap basah oleh pemilik kebun saat sedang memanen buah sawit bersama dua rekannya, yang berhasil melarikan diri saat kepergok.
"DY dan kawan-kawannya memanen buah sawit di kebun PPKS menggunakan alat egrek tanpa izin pemilik. Buah sawit yang berhasil dipanen sebanyak 102 tandan, seberat 1300 kilogram, dengan nilai jual sebesar Rp. 3.649.100,-," jelas Hendra.
Hendra menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan menghimbau rekan DY yang melarikan diri untuk menyerahkan diri. DY akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.