34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu diringkus jajaran unit reskrim Polsek Keluang selasa 18 september 2018 di jalan Keluang – Mekar jalan depan Polsek Kel. Keluang Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tersangka inisial HA Bin JA (34), warga Desa Mekar Jaya Kec. Keluang Kab. Muba dan HE Bin SU (27), warga desa kelurahan keluang kab muba dimana kedua tersangka telah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Keluang sekira pukul 13.00 wib kemarin siang, dan diamankan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), HP merek Nokia tipe 2310 warna hitam.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna merah dan 1(satu) alat hisap dari kemasan teh gelas.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Keluang Polres Muba, Iptu Sapta membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya dan saat ini sudah kita amankan di mapolsek untuk tindak lanjut, kata Kapolsek Keluang Polres Muba, Iptu Sapta.
Sebelumnya Personil Polsek Keluang melaksanakan razia di jalan keluang – mekar jalan depan Polsek, tak lama kemudian personil melihat tersangka HA yang akan melintas distop oleh personil yang melaksanakan razia.
Pada saat distop, tersangka langsung menjatuhkan bungkusan kecil dan setelah dibuka diduga narkotika jenis sabu – sabu, kemudian langsung melakukan intrograsi dan pengembangan asal barang tersebut dan personil polsek langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HE selanjutnya di bawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Opr PID Polres Muba