• 34Âșc, Sunny

Berdalih Hanya Untuk Diajak Teman, Membuat Tersangka Ikut Melakukan Aksi Penjambretan

Internasional
2018-09-23 13:11:27 Dibaca (67)

Tribratanewspoldasumsel.com – Berdalih hanya untuk diajak teman, membuat tersangka inisial RO (25), ikut melakukan aksi penjambretan. Namun sial bagi tersangka RO, dia nyaris babak belur dihajar oleh warga.

 

Aku ikut jambret itu karena makan olokan (bujukan) kawan. Aku tidak tahu kalau diajak jambret, sumpah aku cuma diajak kawan, ujar tersangka RO, ketika rilis perkara di Mapolsek IB I Palembang, pada Sabtu (22-9-2018).

 

Tersangka RO melakukan aksi jambret bersama temannya yakni tersangka AL (DPO), di Jalan Demang Lebar Daun Lorong Ogan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (21-9-2018).

 

Tersangka RO bersama dengan tersangka AL yang mengendarai sepeda motor, menjambret seorang wanita yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan. Namun aksi jambret keduanya, mendapatkan perlawanan korban.

 

Sesaat tas dirampas, korban langsung berteriak jambret. Tersangka RO yang mengendarai sepeda motor membonceng tersangka AL, dikejar oleh warga. Tidak jauh dari lokasi aksi jambret, sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka RO terjatuh.

 

Tak pelak membuat tersangka RO langsung dikepung warga dan nyaris babak belur dihajar warga. Sementara tersangka AL lolos dari kepungan warga. Waktu itu aku diajak oleh tersangka AL bermotor ke arah Demang Palembang.

 

Terus ada cewek lagi berjalan dipinggir jalan. Kata tersangka AL Pepet cewek itu terus aku pepet. Tapi tiba-tiba tersangka AL langsung menjambret tas cewek itu. Aku tidak tahu kalau tersangka AL mau jambret, ujar tersangka RO yang mengaku menyesal atas perbuatannya.

 

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Masnoni didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu Azwan mengatakan, tersangka RO kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik.

 

Pengakuan tersangka baru sekali melakukan aksi jambret, namun petugas masih melakukan pengembangan. Untuk pelaku lainnya, identitasnya sudah diketahui dan kini masih dalam pengejaran petugas.

 

Barang bukti yang diamankan yakni uang dan ponsel milik korban jambret. Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni curas (pencurian dengan kekerasan). Pastinya petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut, ujarnya.

 

 

Opr PID Bid Humas