34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Menjadi korban penipuan, membuat korban inisial WEN (43), melalui kuasa hukumnya, Supendi SH, warga Perum Arisma Sejahtera Kecamatan Sukarema, Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan kasus ini ke Polresta Palembang, pada Minggu (23-9-2018).
Supendi, Kuasa Hukum Wendie menuturkan kejadian yang dialami oleh kliennya terjadi pada tahun 2015 lalu. Dimana korban merupakan teman pelaku yakni inisial FIR (42), pelaku FIR mengaku bisa memindahkan kakak kandung korban untuk pindah wilayah kerja di Jakarta.
Jadi emang kejadian ini sudah lama pak. Namun setiap kami berniat baik untuk berkoordinasi dengan pelaku, pelaku seperti angkat tangan, dan belum, belum terus, tunggu saja katanya, ungkapnya.
Karena merasa percaya dengan tawaran korban, saat itu korban bertemu dengan pelaku di Jalan Segaran Komplek Ikan Mas II Kelurahan 15 Ilir Palembang.
Disana korban menyerahkan mobil ertiga untuk dijual dan hasil penjualan mobil tersebut untuk biaya pengurusan kakak kandungnya pindah kerja. Namun nyatanya hingga sekarang belum juga pindah wilayah kerja.
Saya juga sudah ke rumahnya, tapi dia terus berjanji saja. Pas saya meminta kembali uang, seperti tidak tahu, katanya. Atas kejadian ini korban pun harus mengalami kerugian sebesar Rp. 191 Juta atas penjualan mobilnya.
Saya harap dengan ada laporan ini pelaku segera ditangkap, harapnya. Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan adanya laporan korban, Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Pitsus Polresta Palembang, ungkapnya.
Opr PID Bid Humas