Sat Reskrim Polres OKU Timur Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMP di Belitang

Martapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Rifki Rifaldi (13), seorang pelajar SMPN 2 Belitang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku RD (15) melakukan 14 reka adegan terhadap korban yang diperankan oleh peran pengganti. Proses rekonstruksi ini dimulai dari pertemuan pelaku dan korban, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga terjadinya pembunuhan. Dengan pertimbangan keamanan, rekonstruksi dilakukan di lapangan tembak Mapolres OKU Timur pada Rabu (17/04/2024) sekitar pukul 11.10 WIB.

 

Kegiatan rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, SH, MH, dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, kuasa hukum, dan keluarga korban. Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas antara pengakuan pelaku, saksi, dan hasil penyelidikan.

 

Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ini sempat viral dan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres OKU Timur. Pelaku RD ditangkap ketika dalam pelarian ke Musi Banyuasin (Muba).

 

Pelaku terancam dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 338, 340, dan 365 KUHPidana. Pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pasal 340 dengan ancaman 15 tahun, dan Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara. Meskipun demikian, karena korban masih di bawah umur, akan ada perlakuan khusus sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
12 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.