• 34Âșc, Sunny

15 Menit Usai Beraksi Pelaku Pencurian Kambing ini Berhasil Ditangkap

POLRES OGAN ILIR
2018-10-07 11:04:46 Dibaca (75)

Tribratanewspoldasumsel.com - Upaya melarikan diri yang dilakukan AS (31) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini usai mencuri seekor kambing harus terhenti. AS berhasil ditangkap oleh warga sekitar 15 menit usai mencuri pada Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pencurian ii bermula saat pelaku AS diajak oleh temannya yakni YO (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor ke arah Desa Pandan Dulang. Tujuan keduanya yakni untuk bertemu saudara YO, namun setibanya di lokasi sang saudara tidak ada di rumah.

Lantaran yang ditemui tidak ada, AS dan YO langsung pulang ke arah Sekayu. Tapi diperjalanan, YO melihat seekor kambing yang sedang diikat disebuah pohon dan langsung mengajak pelaku AS untuk membawa sang kambing pulang dengan menggunakan sepeda motor. 

Aksi tersebut ternyata diketahui oleh seorang warga yang langsung berteriak meminta pertolongan. Mendapati hal itu, keduanya langsung melarikan diri dari kejaran warga. Selang 15 menit kemudian, pelaku AS berhasil ditangkap, sedangkan  temannya Yopi melarikan diri.

"Pelaku melakukan pencurian di Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, menggunakan aepeda motor tanpa nomor plat kendaraan," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rozikin, Minggu (7/10/2018).

Masih kata Ali, usai ditangkap, warga langsung menghubungi petugas kepolisian agar pelaku AS beserta barang bukti yakni sepeda motor dan kambing daoat diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Kita juga mengimbau untuk pelaku yang DPO agar segera menyerahkan diri," pungkasnya.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling