34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Usai unggah foto di jejaring sosial media (sosmed) facebook, RI (30) diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang.
Pelaku terlibat aksi jambret terhadap mahasiswi perguruan tinggi swasta yakni Evi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (25/11/2018) malam.
Kapolsek Plaju Palembang AKP Riska Apriyanti didampingi Kanit Reskrim Ipda Uzir mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika dia mengunggah foto di facebook.
“Korban mengenali wajah pelaku. Kami telusuri dari facebook dan tunjukan foto pelaku dengan korban ternyata sama. Kemudian kita lakukan penangkapan,” kata Riska.
Saat gelar perkara dan barang bukti di Polsek Plaju, Kamis (29/11/2018) siang. Riska menerangkan pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polsek Plaju.
“Modusnya, pelaku memepet motor korban yang menggunakan ponsel di jalan. Saat sedang lengah, dia (pelaku) langsung merampas ponsel tersebut,” tambahnya.
Ia menerangkan, untuk barang bukti turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. “Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” katanya.