34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji memimpin langsung penggerebekan gudang penyimpanan minuman keras berbagai merk, di Simpang Manak-Tanjung Payang Pagaralam. Di dalam gudang diduga milik inisial AT ini ditemukan ratusan dus miras merk Vodka, Asoka, Newport, Anggur Merah dan lainnya.
Beberapa waktu lalu Polres Pagaralam menggerebek penjualan miras di Kota Pagaralam. Setelah dilakukan pengembangan didapatkanlah gudang penyimpanan miras terbesar di Kota Pagaralam.
Digudang ini berderet ribuan botol miras yang tersimpan dalam ratusan dus. Minuman keras tersebut tertulis Segel Bea dan Cukai Nomor : BA-124/WBC.05GKPP.MP.0102/2018, tertanggal 23 Maret 2018. Informasi yang didapat miras tersebut disegel, tetapi Polres Pagaralam akan meminta surat menyuratnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji mengatakan, pengungkapan kasus miras, narkoba dan sex bebas di Kota Pagaralam berdampak dari tiga kasus yang terjadi didaerah ini belakangan. Untuk itulah, seiring dengan Operasi Pekat pihaknya mengungkap kasus penyimpanan miras disinyalir terbesar di Kota Pagaralam ini.
"Petugas kita sudah lidik sejak lama. Ketika ada miras di sini langsung kita gerebek. Pasalnya, dampak dari miras ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kriminalitas," tegas Kapolres, Rabu (5/12/2018).
Masih kata Kapolres, untuk penggerebakan miras ini pihaknya akan memproses sampai dengan tuntas. Hal ini mengingat banyaknya dukungan masyarakat Kota Pagaralam seperti ulama, ustadz dan tokoh masyarakat untuk mengungkap miras dan narkoba.
"Perdaran miras dan narkoba di Pagaralam akan ditindak serius. Secara diam-diam kita melakukan pengungkapan karena barang haram tersebut memang ada. Ketika sudah pasti kita tindak tegas," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres, mengenai gudang ini pihaknya belum mengetahui milik siapa. Namun, pemiliknya akan dipanggil. Sebab, kalau ada izin penjualan maka pemilik tidak mengaburkan barang-barang ini karena miras banyak ditumpuk di bawah minuman air mineral.
"Kalau ada izin dipajang saja seperti disini menjual minuman keras. Namun, jika tidak ada jelas akan diproses dan barang ini merupakan barang gelap," tukasnya.