34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Berdasarkan laporan korban Nazwa Niagara (13) warga Desa Sumber Mulyo Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur telah terjadi tindak pidana curas pada 13 januari 2019. Jum'at (18/01/2019).
Kejadian tersebut tercantum dalam laporan polisi nomor LP-B/02/I/2019/SUMSEL/OKUT/SEKBMT tanggal 16 januari 2019.
Menurut pengakuan korban, saat korban bersama dengan temannya Dini (13) saat sedang berfoto-foto disebuah pabrik yang sudah tidak terpakai tiba-tiba ada 4 orang yang tidak dikenal menghampiri mereka dengan menggunakan 2 unit sepeda motor. "waktu kami lagi foto-foto ada 4 orang yang datang dan meminta paksa camera canon kami". ujarnya.
Karena kejadian tersebut teman korban langsung berusaha lari dan meminta pertolongan dengan menghidupkan sepeda motor. " waktu kejadian itu teman saya langsung berusaha lari dan meminta pertolongan dengan menggunakan sepeda motor, tetapi salah satu pelaku langsung menendang sepeda motor tersebut sehingga teman saya jatuh dan keempat pelaku tersebut melarikan diri." Tambahnya
Pada 17 januari 2019 Polsek Buay Madang Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Riski Adiyansyah berada dirumahnya di Desa Suka Jaya Buay Madang Timur.
Berdasarkan infomasi tersebut kemudian anggota opsnal Polsek Buay Madang Timur melaksanakan penangkapan terhadapan pelaku dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka Tio Saputra di Desa Srikaton.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Arif Usman didampingi Kasubbag Humas Iptu Yuli mengatakan " Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan motor CBR yang digunakan pelaku saat melakukan tindak kejahatan dan sampai saat ini pelaku dibawa ke Polsek Buay Madang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut sedangkan untuk kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas". Katanya.