34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com -Senin (28/01/2019) Pelaku Pencurian kendaraan mobil (R4) inisial BA warga Kecamatan Dempo Utara Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan di hadirkan di hadapan media pada saat pelaksanaan Press Release yang digelar oleh Sat Reskrim Polres OKU di depan Gedung Sebimbing Sekundang Polres OKU dengan di pimpin langsung Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari dengan di dampingi Kabag Ops Polres OKU KOMPOL Mahmudin Ginting, Kasat Reskrim Polres OKU, Kasubbag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU IPDA Karbianto dan personil Sat Reskrim Polres OKU.
Terungkapnya kasus pencurian mobil ini berawal dari adanya laporan korban ME (35) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU kepada pihak Kepolisian Polres OKU yang menjelaskan pada hari minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 05.45 wib keluar untuk membuka toko seketika korban terkejut melihat mobil jenis Mitsubishi L300 miliknya sudah tidak ada di lokasi (Hilang) kemudian korban melihat rekaman CCTV dan melihat orang lain yang tidak dikenal oleh korban sedang membawa kabur mencuri mobil jenis Mitsubishi L300 miliknya, selanjutnya korban menghubungi pihak Kepolisian dan melapor ke SPKT Polres OKU guna di tindak lanjuti.
Dari adanya laporan dari korban personil Polres OKU mendatangi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan penyisiran dan diketahui bahwa pelaku sudah berada di daerah Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim, mendapat informasi tersebut dengan segera Team Resmob Polres OKU melakukan pengejaran terhadap pelaku, pada saat penangkapan pelaku BA mencoba melarikan diri selanjutnya Resmob Polres OKU memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak di indahkan oleh pelaku BA yang akhirnya Resmob Polres OKU memberikan tindakan tegas dan terukur serta berhasil meringkus pelaku BA tepatnya di daerah Semende.
Dari pengakuan pelaku BA dirinya melakukan aksi pencurian mobil jenis Mitsubishi L300 ini bersama 2 orang lainnya yang berhasil melarikan diri.
Dalam hal ini Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari dengan di dampingi menyampaikan, “Identitas Dua orang pelaku lainnya sudah kita ketahui yang sekarang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU, Alhamdulillah atas izin Allah SWT dan upaya kerja keras Sat Reskrim Polres OKU berhasil menangkap pelaku BA yamg dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana serta berikut Barang Bukti pun berhasil kita amankan berupa 1 Unit Mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam BG 9107 FG, 1 buah kunci T dan1 buah kunci Pas”, ujar Kapolres OKU.