34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com ─ Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Sumsel. Terbukti dengan diamankannya dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di terminal loket Bus IMI jurusan Palembang-Jambi di Jalan Kol. H. Berlian km 9 Palembang. Dengan tersangka berinisial SD alias AD (37) tahun warga Jalan KH Tomo RT 11 Kel. Tahyatul Yaman Kecamatan pelayangan kota Jambi provinsi Jambi. Dan tersangka berinisial Ed alias Edi (54) pegawai negeri sipil warga Jalan Patimura RT 4 Kel. kemari besar Kec. kota Jambi provinsi Jambi.yang ditangkap di Kota Jambi melalu proses pengembangan oleh anggota narkoba polda sumsel.
Terungkapnya Kasus Peredaran Narkoba ini berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa Tsk SD Membawa sabu-sabu 6 Kilo Gram (Kg) di terminal loket Bus IMI jurusan Palembang –Jambi mendapat informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh AKP Ayub Diponogoro Azhar SH,SIK. Dengan bersama anggota menuju ke lokasi tersebut, dan pada saat dilokasi benar tersangka menaiki bus IMI hendak berangkat menuju Jambi dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian anggota pun melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka SD yang saat itu membawa satu buah tas dukung berwarna hitam merk polo tersangka Sukardiman dimintak untuk membuka apa isi yang ada di dalam tas yang berwarna hitam yang tersangka bawa tersebut. Setelah dibuka tas tersebut berisi 6 (enam) bungkus besar sabu dengan berat bruto 6 kg. Kemudian dilakukan pengembangan siapa yang menyuruh tersangka mengambil sabu tersebut dan menurut keterangan tersangka bahwa tersangka disuruh oleh Seorang bernama Cak yang tinggal di Jambi untuk mengambil sabu tersebut ke Palembang. Kemudian anggota bersama tersangka bergerak menuju provinsi Jambi untuk menangkap saudara Cak yang menyuruh tersangka SD mengambil sabu ke Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Drs Zulkarnain saat jumpa pers Rabu,(12/12/2018) mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Narkoba ini merupakan jaringan Palembang-Jambi pada saat unit 3 Subdit I pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu dilokasi bus IMI dijalan Kol. H Burlian km. 9 Palembang.
Dan pada hari yang sama, Rabu Tanggal 5 Desember 2018 sekitar pukul 22:30 WIB anggota yang sudah tiba di kota Jambi memancing saudara Cak untuk bertemu dan menyerahkan 6 kg sabu pesanannya tersebut dan saudara Cak menyuruh tersangka Sukardiman melalui komunikasi handphone nya dengan berjalan kaki masuk ke jalan Batam Lr.TK jahit Kel.Lebak Bandung kec. jelutung kota Jambi dan nanti tepatnya didepan masjid Al-Ikhlas sudah ada yang menunggu untuk mengambil sabu tersebut yang nama orang tersebut berinisial Ed, kemudian anggota pun menyamar sebagai tersangka SD (control delivery) yang akan menyerahkan 6 kg sabu tersebut kepada orang suruhannya cak bernama Edimar setiba anggota didepan masjid Al-Ikhlas Lr.TK.Jahit kota Jambi benar memang sudah ada orang yang berdiri menunggu di situ dan memanggil dengan nama Adi dan tersangka mengenalkan diri kalau dia Ed yang disuruh Seorang bernama Cak mengambil 6 kg sabu dari tersangka SD alias AD.
setelah anggota yang menyamar menyerahkan tas hitam yang berisi 6 kg sabu tersebut ke Ed anggota yang lain yang sudah standby langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ed kemudian tersangka SD alias Ad dan tersangka Ed berikut barang bukti dibawah ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut,jelasnya.
Kapolda menambahkan barang bukti yang diamankan 6 kg sabu dengan berat bruto 6000 gram kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009.tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup.