34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras kewajah korban Muhammad Rivai. Kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi, pada tanggal (30/1/2019) di Parkiran Indomaret Jalan siaran kelurahan Sako kecamatan Sako Palembang sekira jam 22.30 Wib.
Â
Pelaku berinisial MZ (39), warga komplek Multi wahana Jalan Batubara blok 16 kelurahan Sako, kecamatan Palembang dan IH (40) warga Jalan Segaran, Lorong Ketapean Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II. Palembang.
Â
Sebelumnya tersangka MZ sudah terlebih dahulu ditangkap sedangkan untuk IH ditangkap pada hari kamis, (7/2). kata  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Yudhi Suhariadi.
Â
Â
“Motif dari penyiraman air keras ini dilatarbelakangi masalah lahan parkir yang mana kedua pelaku disuruh seseorang yang ingin menguasai lahan parkir yang dijaga oleh korban. jelasnya
Â
Akibat Peristiwa tersebut korban Muhammad Rivai mengalami  delapan puluh persen luka bakar diwajahnya, sehingga menyebabkan korban cacat seumur hidup.
Â
Tersangka IH mengaku bahwa dirinya dan MZ melakukan perbuatan tersebut dikarenakan disuruh dan mendapat upah sebesar dua juta rupiah dari IW, karena takut dengan IW pelaku pun menuruti IW yang sudah  merencanakan peristiwa ini, dan yang menyiapkan air keras tersebut.
Â
Tersangka IH juga mengaku bahwa dirinya yang telah menyiram air keras ke korban, “ waktu itu MZ yang membawa sepeda motor sedangkan saya diboceng, setelah sampai di di depan indomaret (tkp) saya  mendekati korban dan menyiramkan cuka parah ke wajah korban. katanya.