34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com- Personil Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap satu pengedar narkotika jenis sabu – sabu.Jumat, (22/2/2019)
Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal jaya IPTU HERMAN JUNAIDI, SH mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat yang sudah resah akan peredaran Narkoba. Berkat Informasi tersebut kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. katanya Sabtu (23/02/2019).
Kapolsek mengatakan adapun identitas tersangka pengedar narkotika yang diduga narkoba jenis sabu ini bernama AZ (47) warga dusun II desa lais utara kec lais kab muba.
Barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan berupa narkotika jenis sabu 1 (satu) kantong plastik hitam yang berisikan 13 (tiga belas) paket kecil dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 3,01 Gram.
Barang Bukti sabu tersebut disimpan tersangka di dalam 2 (dua) bekas wadah bedak kosmetik warna putih dan 1 (satu) buah plastik bekas wadah permen xylitol, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000; ( Tiga ratus ribu rupiah ) dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yg disimpan di atas lemari pakaian yang diakui merupakan milik pelaku.