• 34ºc, Sunny

Berkat Kerja Keras Tim Jatanras Polda Sumsel Akhirnya Pelaku Curas Terhadap Bidan YL di Tangkap

Internasional
2019-03-18 02:54:04 Dibaca (91)

Tribratanewspoldasumsel.com – Direktorat Reskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap bidan YL yang terjadi  di Puskesdes  Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Pada pada Februari lalu.

 

Tersangkanya berninisial RY (29) pekerjaan buruh warga Simpang Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dan MO alias Adi (31) pekerjaan buruh warga Dusun 1 Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

 

Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras anggota Jatanras Polda Sumsel yang terus   melakukan penyelidikan terhadap perkara bidan YL di Kecamatan Pemulutan Dalam, hingga  pada Minggu tanggal 17 Maret 2019, sekitar pukul 23.30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MO, dari hasil interogasi terhadap tersangka MO, diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban YL yakni pelaku berinisial RY.

 

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku RY, Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RY, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.  Kemudian pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan tindakan medis.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain mengatakan, penangkapan berawal dari Penyelidikan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel yang berhasil mendeteksi keberadaan handphone korban. Dari hasil penyelidikan anggota berhasil menangkap MO dengan barang bukti berupa telepon genggam korban. “Kami mengecek melalui imeinya dan benar meskipun telah berganti nomor,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2019).

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku utamanya. Yakni, RY Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia merupakan pelaku tunggal atas kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merk Nokia tipe 105 warna biru, kain sarung dan uang 400.000 rupiah. ‘’Sementara Tersangka RY akan dijerat dengan pasal 365 KUHP sedangkan tersangka MO alias Adi akan dikenakan Pasal 365 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP dan atau 480 KUHP’’ tegasnya.