• 34ºc, Sunny

Tim Gabungan Polda Sumsel Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan Calon Pendeta Di OKI

Internasional
2019-03-29 00:05:44 Dibaca (199)

Tribratanewspoldasumsel.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Zulkarnain didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Denni Gapril, SH. Bersama Direktur criminal Umum Kombes Pol Yustan Alpian, SH, M.Hum serta kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi M.M. melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan terhadap Calon Pendeta Melindawati Zidoni. Jumat, (29/3/2019).

 

Tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Jatanras Polda Sumsel serta Polsek Air Sugihan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Nang (20) dan Hendry (18), terkait pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap calon pendeta, Melidawati Zidoni (24).

 

“Ya kami memang benar menangkap tersangka pada hari Kamis sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara saat press release di Polda Sumsel, Jumat (29/3/2019).

 

Ia menjelaskan, awal mulanya salah satu korban bernama Melindawati Zidoni dan Nita Pernawan berangkat dari Divisi 4 dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo yang berwarna hitam list merah menuju ke Pasar Jeti Sungai Baung OKI sekira pukul 17.00 Wib. “Kemudian kedua korban tersebut pulang menuju camp di Divisi 4. Sebelum sampai di Divisi 4, tepatnya di Blok F.19 Divisi 3, korban dihadang di jalan dengan cara diblokir menggunakan batang kayu balok berukuran 2 meter,” ujarnya.

Ia menambahkan, korban tersebut langsung diberhentikan dan dihampiri oleh kedua orang pelaku dengan ciri-ciri berbadan kurus dengan tinggi kurang lebih 165 Cm, dengan menggunakan baju hitam dan memakai penutup wajah.

 

“Lalu kedua korban langsung dicekik dan tangan diikat menggunakan karet bekas ban dalam motor,” katanya.

Lanjut Kapolda Sumsel, pelaku mengaku korban tersebut pingsan dan dibuang ke semak-semak di areal perkebunan sawit.

 

“Selanjutnya korban Melidawati Zidoni dicekik hingga meninggal, kemudian mayatnya diseret dan dibuang di TKP kedua yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP pertama,” ungkapnya.

 

Saat ditemukan oleh warga yang mencari korban sejak pukul 22.00 Wib hingga 04.30 Wib, korban ditemukan dalam keadaan tidak menggunakan celana dan baju bagian atas terbuka.

                                                           

“Kemudian tersangka akan dihukum Pasal 340 Kuhpidana Jo 338 dengan ancaman pidana diatas 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.

 

Sementara kedua tersangka, Nang dan Hendry mengakui dengan menghadang jalan dengan cara memblokir jalan menggunakan batang kayu balok. Lalu menghampiri korban dan menyeret korban ke perkebunan kelapa sawit.

 

“Sekitar dua pekan sebelum kejadian, pelaku atas nama Nang berkelahi dengan orang Nias atas nama Princes dari Divisi 4. Timbulah dendam terhadap orang bersuku, yang menurut para tersangka ini terkesan sombong,” kata Kapolda menambahkan.

 

Ia menjelaskan, berselang dari kejadian itu, ketika saat duduk berdua, tersangka Nang dan Hendry melihat Melinda dari kejauhan dengan menggunakan pakaian minim. Lalu tersangka Nang berkata kepada Hendry, alangkah cantiknya cewek itu.

 

“Lalu kami pada hari Senin pada tanggal 25 Maret 2019, tersangka Nang memiliki niat ingin melancarkan nafsu jahat kepada Melinda. Kemudian kedua pelaku merencanakan aksi jahatnya,” pungkasnya.

 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling