• 34Âșc, Sunny

Sat Narkoba Polres Lahat Amankan AS Simpan Shabu di Bungkus Rokok dan Ekstasi di Topi

POLRES MUARAENIM
2019-04-21 23:19:36 Dibaca (59)

Tribratanewspoldasumsel.com – Satuan Resese Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis shabu dan ekstasi saat berada di Hotel Sigma 2 kamar 318 Lahat.

 

Tersangka berinisal AS (27) Warga Jalan Lapter RT 004 RW 000 Desa Air Kuti Kabupaten Lubuk Linggau Timur I ditangkap anggota resnarkoba polres lahat saat berada  di Hotel Sigma 2 kamar No 318 Kabupaten Lahat, Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

 

 

Penangkapan tersangka Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :- Lp / A-  57 / IV / 2019 /  Sumsel / Res Lahat, Tanggal 18 April 2019. Anggota  melakukan penyelidikan ke lokasi tempat tersangka dilakukan penangkapan.

 

Selain tersangka Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1.1/2 Narkotika jenis Pil Ekstasi warna ungu logo Yinyang dengan berat bruto 0,62 gram, dan 1 Paket sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1.02 gram.

 

selain mengamankan tersangka terduga selaku pengedar Narkotika jenis Shabu dan Ektasi ini, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, sekarang tersangka sudah diamankan ke Mapolres Lahat guna untuk menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK.M.Si didampingi Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP Boby Deltarik SH.MH melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Sabar T, Sabtu (20/4/2019).

 

Kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota yang menerima informasi di lokasi Hotel Sigma 2 Lahat sering menjadi tempat transaksi Narkotika.

 

kemudian dari informasi inilah, anggota melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan. Lalu, pada kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB petugas berhasil mengamankan terduga selaku pengedar shabu dan ektasi ini saat berada di Hotel.” Jelas Iptu Sabar.

 

Saat di Tkp anggota langsung mengeledah tubuh pelaku kemudian ditemukan dan 1, 1/2 (satu setengah butir) Pil ekstasi warna ungu logo Yin yang didalam Topi yang dipakai tersangka, kemudian anggota juga menemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis shabu didalam kotak rokok sampoerna mild di meja kamar Hotel No 318.

 

saat di intrograsi tersangka mengaku dan barang bukti tersebut didapat dari Lubuk Linggau yang dibeli tersangka melalui teman tersangka yang beralamat di Lubuklinggau. Selanjutnya tersangka  digelandang ke kantor Satnarkoba Polres Lahat, guna menjalankan pemeriksaan serta proses lebih lanjut.Pungkasnya.