• 34Âșc, Sunny

Polsek Rambang Dangku Polres Muara enim Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan Di Kab. Pali

Lalu Lintas
2019-06-21 11:00:54 Dibaca (73)

Tribratanewspoldasumsel.com – Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada hari selasa tanggal 18 Juni 2019 terhadap korban Risman dani Bin Raden Sukimi warga Desa Aur Duri Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

 

Tersangka yakni SR (50)alias Atoi warga Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. Korban pembunuhan diketahui juga satu desa dengan tersangka.

 

Kejadian Pembunuhan tersebut terjadi  pada tanggal 18 Juni 2019 siang hari.  Tkp pembunuhan pun di jalan setapak menuju kebun karet korban di Desa Aur Duri Kec Rambang Niru.

 

Berawal ketika  korban bersama istrinya  hendak pulang kerumah dari kebun karet, karena ada  bak getah karet yang tertinggal lalu korban kembali hendak mengambilnya, sedangkan istri korban melanjutkan perjalanan pulang kerumah,  setiba di rumah,istri korban menunggu kedatangan suaminya yang tak kunjung pulang hingga sore hari. Karena merasa curiga kemudian istrinya pun menyusul ke kebun karet di tkp tersebut istri korban menemukan korban sudah tergeletak terluka parah di dekat sepeda motor miliknya.

 

Korban mengalami luka bacok di bagian leher sebelah kanan, luka bacok di muka diantara batang hidung dan pipi, luka bacok di  kepala bagian belakang, luka bacok di pergelangan tangan kanan sebanyak 3 bacokan dengan kondisi  pergelangan tangan nyaris putus.

 

Melihat kondisi korban yang  terluka parah, lalu istri korban  meminta pertolongan warga sekitar dan membawa korban ke Rumah sakit,  kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

 

Mendapat laporan tersebut Anggota Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan ke istri korban,  dan memperoleh informasi bahwa sesaat sebelum kejadian pembunuhan, korban pernah bertengkar masalah batas tanah dengan tersangka SR di kebun.selain itu anggota juga mendapat informasi dari istri tersangka yang bernama Homina dan adik pelaku bernama Saparudin bahwa pelaku pernah bercerita bahwa telah membunuh Risman dan mau melarikan diri ke Tanah Abang, Kabupaten PALI.

 

Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek  Rambang  Dangku AKP Apriansyah, SH,M.Si dan Kanit Reskrim Ipda Guntur Iswahyudi, SH bersama anggota pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka  serta di back up anggota  Sat Reskrim Polres Muara enim berkordinasi dengan Polsek Tanah Abang Pali  akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah keluarganya di kab. Pali.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH,S.Ik,MH, melalui Paur Humas Polres Ipda  M Yarmi  membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan LP/B/15/VI/2019/Sumsel/Res Muara Enim/Sektor Rambang Dangku.  Tersangka SR (50) Alias Atoi, dan korban bernama Risman Dani Bin Raden Sukimi. Keduanya merupakan warga Desa Aur Duri Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim.

 

tersangka serta barang bukti satu bilah parang (sajam) yang digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban  sudah kita amankan. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP. Pungkas Paur Humas Polres Muara enim.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling