34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Polres Lahat mengamankan 10 warga Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat atas laporan pengerusakan dan perambahan hasil hutan suaka alam di kawasan Observasi Gajah. oleh pihak Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA).
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap Sik, M.Si, mengungkapkan diamankanya kelompok warga pimpinan LW ini karena telah merusak dan merambah hasil hutan suaka alam di Kawasan Observasi Gajah Hutan Isau-Isau, belum lama ini. “ Para Pelaku LW Cs mulai merambah di Kawasan Hutan Observasi Gajah di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan dari awal bulan Agustus 2018 sampai bulan Mei 2019. Mereka mengklaim hutan observasi gajah milik nenek moyang mereka, dari lahan seluas 210 hektar sedikitnya 12 hektar lebih telah dirusak dan hendak mereka jadikan lading,” ungkapnya pada saat menggelar konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Budi S.Ik, Kasat Reskrim AKP Satria Dwi. D S.Ik. Jumat (24/5/2019).
Area lahan yang dirusak warga merupakan kawasan hutan yang dilindungi.
“Tentu saja aksi mereka ini sangat merugikan negara, padahal Pemerintah daerah sebelumnya sudah menawarkan untuk dijadikan lokasi pelatihan gajah. Masalah ini juga sudah dilaporkan oleh pihak BKSDA, dan belum kita tindaklanjuti karena masih suasana pemilu,” ujarnya.
Kesepuluh warga Desa Padang tersebut, dijelaskan Kapolres, terancam mendekam di penjara minimal 6 hingga 10 tahun penjara. Alat bukti yang kita tahan berupa Senso, parang, batu, dan kayu,” jelas Kapolres.
Diakhir Konferensi Persnya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merusak hutan Suaka. “Silakan memperjuangkan hak milik akan tetapi tolong jangan merusak hutan dan jangan melawan hukum,” tegasnya.