Sat Narkoba Polres Pali Ungkap Kasus Pengedar Narkotika, Tersangka Ditangkap di Warung

Pali - Pada Senin (29 Juli 2024), Satresnarkoba Polres Pali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pengedar narkoba di sebuah warung. Penangkapan ini dilakukan di pondok milik Mahatir Bin Muhamad, yang terletak di Jalan Servo KM 62, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi.

 

Kasat Narkoba Polres Pali melaporkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati Mahatir sedang bertransaksi narkoba di warungnya. 

 

Setelah menangkap Mahatir, petugas kemudian mencurigai seorang pria bernama Liswandi Bin Subro yang sedang duduk di pondok. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening kecil berisi dua plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang bukti lain yang disita adalah satu unit ponsel merk VIVO Y22.

 

Liswandi, yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Kasih Raja, Dusun II, ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. 

 

Kasat Narkoba Polres Pali mengungkapkan, “Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.”

 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga akan melakukan penyidikan lanjutan dan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
501 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.