Pali - Pada Senin (29 Juli 2024), Satresnarkoba Polres Pali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di samping warung milik Mahatir Muhammad di KM 62, Jalan PT Servo, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi.
Kasat Narkoba Polres Pali, IPTU Aan Srriyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa di tempat tersebut sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah memastikan kegiatan transaksi, anggota melakukan pembelian terselubung. Saat tersangka, Mahatir Muhammad Bin Alham (26), memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sedang dan 8 paket kecil, semuanya berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 13,66 gram. Selain itu, turut diamankan juga beberapa barang bukti lainnya, termasuk ponsel dan alat untuk mengkonsumsi narkoba.
Tersangka yang merupakan warga Dusun V, Desa Talang Bulang, kini ditetapkan sebagai pengedar dan dibawa ke Polres Pali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.