• 34Âșc, Sunny

Pelaku curanmor ini berhasil di amakan Polsek Bayung lencir

POLRES OGAN ILIR
2019-07-20 11:17:50 Dibaca (74)

Tribratanewspoldasumsel.comJH (35) yang merupakan warga Kel. Sungai Putri Kec. Selanai pura Provinsi Jambi ditangkap Aparat Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Musi banyuasin atas kasus tindak pidana Pencurian atau penggelapan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario BH 2055 IK di Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.

Pelaku Sendiri Diamankan Oleh Pihak Kepolisian Polsek Bayung Lincir pada hari Selasa, diterangkan oleh kapolsek, pelaku dilaporkan oleh korban BAMBANG SUMITRO (27) warga Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Kab. Muba dikarenakan sepeda motor miliknya dilarikan. dengan cara pelaku mendatangi warung lalu pura – pura memesan kopi pada pelayan warung, saat pelayan sedang membuatkan kopi pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tergeletak dimeja. Mendapatkan kunci pelaku langsung membawanya pergi. Berdasarkan informasi tentang laporan dari korban kapolsek beserta anggota langsung lakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku dan juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat. Selama dua bulan lebih polisi akhirnya mengetahui keberadaannya Langsung membekuknya dirumah Pelaku tanpa adanya perlawanan. Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, S.E., M.M. melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP BAGUS ADI SURANTO, S.iK., S.H membenarkan penangkapan tersebut “”Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif,”” katanya melalui pesan whatsapp.

Saat ini sudah kita amankan dimapolsek untuk pemeberkasan selanjutnya. Pelaku yang ditangkap mengakui perbuatannya dan menjual Sepeda Motor tersebut didaerah Jambi Seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus). Korban sendiri mengalami kerugian Rp. 15.000.000,- (lima Juta rupiah) tambah kapolsek pada Humas.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling