• 34ºc, Sunny

ZA, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur

POLRES OGAN ILIR
2019-08-29 08:52:59 Dibaca (95)

Tribratanewspoldasumsel.com-  ZA, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang bernama M.SURYA (13), harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor sanga desa.

Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi di pondok pesantren Izatulkamilla pisil Qur’an desa macang sakti kec. Sanga desa kab. Muba yang bermula dari adanya keributan antara korban dengan anak pelaku, kemudian anak pelaku pulang kerumah dan melaporkan kepada pelaku.

Mendapatkan laporan dari anak nya tersebut, pelaku langsung mendatangi korban ke Pondok Pesantren dan mencari korban, saat pelaku bertemu dengan korban, pelaku langsung memukul korban dibagian kepala sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh, tak sampai disitu setelah korban terjatuh tersangka menendang korban dibagian kepala berkali kali.

Saat pelaku menendang korban datang saudari Rena untuk memisahkan sambil memeluk korban, akibat kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek di pipi bagian dalam sebelah kanan sehingga harus diberikan tiga jahitan, dan juga memar dibagian belakang telinga , kening dan bahu. Kapolres Muba melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU BENI OKIMU, membenarkan adanya kejadian tersebut, setelah kita mendapatkan laporan dari pihak korban pada hari senin (26/08), kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan, saat ini pelaku sudah kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling