34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com- ZA, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang bernama M.SURYA (13), harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor sanga desa.
Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi di pondok pesantren Izatulkamilla pisil Qur’an desa macang sakti kec. Sanga desa kab. Muba yang bermula dari adanya keributan antara korban dengan anak pelaku, kemudian anak pelaku pulang kerumah dan melaporkan kepada pelaku.
Mendapatkan laporan dari anak nya tersebut, pelaku langsung mendatangi korban ke Pondok Pesantren dan mencari korban, saat pelaku bertemu dengan korban, pelaku langsung memukul korban dibagian kepala sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh, tak sampai disitu setelah korban terjatuh tersangka menendang korban dibagian kepala berkali kali.