34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Polres Pagar Alam gelar press release atas pengungkapan kasus narkoba dengan tiga tersangka masing-masing PR, FS dan SS di Press Room dan Media Center Promoter Polres Pagaralam Senin , 7 Oktober 2019
Melalui Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIk, MH yang didampingi oleh Kasat Serse Narkoba Iptu Regan Wardana Kusuma menuturkan pengungkapan kasus ini bermula tertangkapnya pelaku PR (20), warga Mekar Alam, Kelurahan Mekar Alam, Kecamatan Pagaralam Utara dan FS (30), warga Perumnas Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Dari keterangan pelaku PR dan FS, kedua pelaku membeli dua paket shabu tersebut dari pelaku SS (25) berat 0,33 gram. Dari informasi tersebut anggota Satres Narkoba segera melakukan penangkapan terhadap SS di rumahnya di Pematang Bango, RW/RT 01/09, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam kemudian anggota Satres Narkoba mengamankan tujuh paket shabu-shabu dengan berat 1,15 gram.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan serta masih dalam pengembangan dan penyelidikan. Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jumlah barang bukti keseluruhan dari ketiga tersangka sembilan paket narkotika jenis shabu-shabu,” ujar Kapolres.