Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan PT. EPI

PALI, 1 Agustus 2024 – Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah mereka. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (01/08/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan PT. EPI KM 27 Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

 

Tersangka yang diamankan adalah Hulil Izmi bin Suandi, seorang petani berusia 43 tahun yang berdomisili di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram, dua potongan lakban hitam, dua lembar tisu putih, satu unit HP Oppo A60 warna biru navy, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 2294 ADF.

 

Kapolres PALI, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kasatresnarkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H, menjelaskan kronologis penangkapan. Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan PT. EPI, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan hunting di area tersebut sejak pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street. 

 

Ketika petugas mencoba mendekati, tersangka tampak panik dan berusaha melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraannya. Namun, petugas berhasil menghentikan tersangka dengan menghadang jalannya menggunakan kendaraan roda empat. Setelah diberhentikan, petugas melakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bungkusan lakban yang dipegang tersangka.

 

Atas penemuan tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasatresnarkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres PALI untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya.

 

“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten PALI. Kami akan terus berupaya melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas IPTU Aan Sriyanto.

 

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah mereka.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
555 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.