34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Polda Sumatera Selatan musnahkan 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,66 gram, hasil ungkap kasus anggota Direktorat Narkoba Polda Sumsel di Talang Keramat, Banyuasin. Kamis,(26/12/2019). bertempat di Ruang Promoter Gedung Narkoba Mapolda Sumsel.
Pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Heri Istu Hariono, S.Si dihadiri Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Tim Labfor Forensik Polda Sumsel.
Barang bukti Narkoba yang dimusanahkan ini merupakan hasil ungkap kasus anggota narkoba Polda Sumsel pada hari Senin (2/12/2019) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota reserse narkoba melakukan penyamaran (under cover buy) di pinggir jalan Talang Keramat kec. Talang Kelapa kab. Banyuasin dengan tersangka, ketika tersangka ZA datang bersama tersangka NW, tersangka NW langsung menyerahkan 1 paket plastik warna hitam di balut lakban bening kepada petugas yang menyamar. karena menjadi target kedua tersangka langsung di amankan, pada saat diperiksa 1 bungkusan plastik warna hitam yang di balut lakban bening di temukan 1 (satu) paket narkoba jenis shabu di bungkus plastik klip transparan, selain itu turut di amankan 1(satu) Hp merk samsung lipat warna putih dan 1 Hp merk Aldo warna hitam sebagai barang. kemudian kedua tersangka langsung di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel.