34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Lubuklinggau amankan Seorang Ibu rumah tangga (IRT) yang diduga karena menampar dan mencubit anaknya hingga memar gara-gara tidak mau sekolah.
Terlapor SE (26) warga Desa TJ. Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong Bengkulu. Hingga akhirnya dilaporkan oleh Suaminya yakni Rozi akibat telah menganiaya anaknya inisial AG (6).
Kejadian bermula pada hari Senin pagi (28/10/2019) pukul 07.00 WIB, di rumah kontrakan Jl. Cek Dam Lorong Dedi RT.8 Kel. Sukajadi Kec. Lubuklinggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Alex Ardian, S.Kom Kamis (9/1/2020) menjelaskan, kronologisnya bermula Terlapor menyuruh korban untuk bersekolah namun korban menolak.
“Merasa kesal, SE kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dengan menampar pipi kanan korban dan mecubit perut hingga korban mengalami luka lebam kebiruan di kedua wajah korban dan perut”, jelasnya.