34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - ungkap kasus Polsek Lubukllinggau Timur hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver, melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat 12 tahun 1951 pada hari jumat tanggal 10 Januari 2020 pukul 15.00 WIB, di rumah TSK TA di Jl. Patimura RT. 04 Kel. Muara Enim Kec. Lubuklinggau Lubuklinggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur didampingi oleh Kanit Reskrim IPTU Farizal Alamsyah, SH mengatakan bahwa adapun TSK TA (37) ditangkap sehubungan perkara pencurian yang terjadi pada hari selasa 07 Januari 2020.
“Setelah dilakukan pengembangan dan diintrograsi pada hari Jumat Tanggal 10 Januari 2020 bahwa TSK memilik senjata api jenis revolver yang disimpam di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah TSK oleh anggota unit reskrim Polsek Lubuklinggau Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan ditemukan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan oleh TSK TA yang dibungkus dengan celana training dan diselipkan dalam tumpukan lipatan baju dalam lemari”, jelasnya.
Dilanjutkan, kemudian ditemukan juga silider senjata api rakitan di dalam laci lemari, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Lubuklinggau Timur.