34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Berawal pada hari selasa 26 November 2019 pukul 20:00 WIB terjadi pencurian handphone di kem PT CLS Desa Majatra Kec. Pulau Rimau kab. Banyuasin berlanjut Pada tanggal 13 januari 2020 ANGENANOI NDURU sebagai korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Rimau.
setelah mendapatkan laporan tersebut anggota polsek pulau Rimau melaksanakan lidik dan mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di rumahnya.
Kapolsek Pulau Rimau AKP UNDERSON ,SH,beserta Kanit Res, Kanit Intel dan jajaran polsek Pulau Rimau langsung melakukan penangkapan atas nama AZ. Kemudian pelaku diamankan dan dilakukan introgasi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit handphone milik korban dan telah dijual ketempat saudaranya M.
Dari hasil pemeriksaan TSK AZ didapati lagi satu TSK atas nama M beserta barang bukti handphone jenis OPPO A5 S, dan selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Rimau.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 2.700.00. Dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.