Musi Banyuasin, 5 Agustus 2024 - Upaya personel Satres Narkoba Polres Muba dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. RA (34), warga Ulak Teberau, tidak dapat mengelak dari jerat hukum setelah polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikannya di dalam closet. Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Musi Banyuasin.
Peristiwa ini bermula ketika personel Satres Narkoba Polres Muba, dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Abdul Rahman SH, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang sering bertransaksi di sebuah rumah kontrakan di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Babat Toman. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penggerebekan pada Senin (29/07/2024).
Saat tiba di lokasi, polisi melihat seorang pria yang mencurigakan di depan pintu rumah kontrakan. Pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial HEN, terlihat membuang sesuatu ke dalam rumah kontrakan sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. Namun, pintu rumah kontrakan segera ditutup oleh seseorang dari dalam.
Menduga bahwa barang yang dibuang HEN adalah narkoba, polisi memutuskan untuk membuka pintu rumah secara paksa. Di dalam rumah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibuang oleh HEN. Selanjutnya, polisi menemukan RA yang keluar dari kamar mandi dan setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu seberat 3,09 gram yang disembunyikan di dalam closet kamar mandi.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH, saat dikonfirmasi oleh Tribrata Muba News pada Senin (05/08/2024), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di Desa Ulak Teberau pada Senin (29/07/2024).
“Tersangka RA kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah. Sedangkan tersangka HEN kami sidik dalam berkas tersendiri,” jelas AKP Zanzibar.
AKP Zanzibar juga mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba dan melaporkannya kepada polisi, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah kita," ungkapnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.