• 34Âșc, Sunny

DPO Kasus Pengeroyokan ditangkap unit Reskrim Polsek Bayung Lincir

POLRES OGAN ILIR
2020-01-17 15:06:26 Dibaca (78)

Tribratanewspoldasumsel.com –  Delapan bulan diburu, satu lagi DPO dari lima pelaku penganiayaan akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Muba, Rabu 15 Januari 2020 Sekira jam 13.00, yang sebelumnya telah melakukan aksi penggeroyokan terhadap DIKKI RIANTARA (18) warga Kel. Kec.Bayung lencir Kab.Muba.

dari hasil penelusuran humas, aksi penggeroyokan itu terjadi Selasa (04/06/2019) pukul 20.00 wib. Saat itu, korban sedang duduk di depan Puskesmas Bayung Lencir bersama dengan kedua rekannya, namun Tiba-tiba 5 orang pelaku datang. Lalu pelaku R (DPO) langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan kursi. kemudian pelaku Y mendorong korban sampai terjatuh lalu memukul punggung korban dengan kayu sebanyak 1 kali.

Sedangkan pelaku RZ (DPO) dan D (DPO) memukul korban secara berkali - kali, lalu pelaku HW menusuk punggung belakang korban dengan menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali.

Korban yang terluka langsung dilarikan kerumah sakit, dari laporan korban langsung dilakukan pengembangan penyelidikan sehingga dua dari lima pelaku dapat diamankan bernama Y (17) Kec.Bayung Lencir kab.Muba (Tertangkap dan sudah P21. Sudah selesai menjalani), HW (25) Kec.Bayung Lencir Kab.Muba, R (DPO), RZ(DPO) Dan D (DPO).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Bayung lincir AKP JONRONI, SH, membenarkan penangkapan itu.penggeroyokan ini terjadi karena adanya dendam lama "saat ini masih dilakukan penyidikan dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran" ujarnya.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling