34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2020, sekira pukul 21:00 Wib, didapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa. Puntang kec. Sikap dalam kab. Empat lawang tersebut sering terjadinya transaksi jual beli Narkoba.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba mengumpulkan anggota opsnal narkoba dan di back up anggota tim reskrim.
Dan Sekira pukul 00.30 Wib hari Minggu tgl 26 Januari 2020 , Kasat Resnarkoba langsung memimpin penggrebekan di rumah sdr RP beserta 4 (empat) anggota opsnal res narkoba dan beserta 5 (lima) anggota buser Sat Reskrim.
Setelah dilakukan penggrebekan di rumah tsk, diamankan oleh anggota opsnal 1 orang laki-laki inisial RP, lalu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam 1 (satu) paket kecil yang di duga narkotika golongan I jenis sabu yang bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,26 gram 1 (satu) butir exstasy warna orange yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,45 gram. 1 (satu) ball plastik klip transparan yang berisikan 89 (delapan puluh sembilan) plastik klip kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran sedang.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tidur sdr P. Kemudian atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor sat Resnarkoba polres empat lawang untuk di mintai keterangan lebih lanjut.