34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Unit Reserse Narkotika Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat () UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 10.30 Wib Satres Narkoba Polres Musi Rawas telah menerima Penyerahan Tersangka penyalahgunaan Narkotika dari BNN kabupaten Musi Rawas an. MS Bin AB dan pada saat penangkapan dan penggeledahan oleh BNN Musi Rawas pada hari Minggu 26 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib di dalam Rumah kontrakan yang terletak di desa Q1 Tambah Asri kec. Tugumulyo kab. Musi Rawas telah di temukan barang bukti dari tersangka berupa : 1 (satu) buah tas Selempang warna merah muda yang didalamnya berisikan : 1 (satu) plastik bening yang berisikan 3 (tiga) butir pil warna merah muda berlogo “ S “ diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto 1,03 gram, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di temukan di Ruang tamu rumah kontrakan , selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.