• 34ºc, Sunny

Konferensi pers pengungkapan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia

Internasional
2020-02-05 11:06:30 Dibaca (91)

Tribratanewspoldasumsel.com - Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M. dalam hal ini diwakili oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum. menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia bertempat di Instalasi Forensik RS. Bhayangkara Polda Sumsel, Rabu (5/2/2020)

Dirreskrimum Polda Sumsel mengatakan, "pelaku BT (37 Th) warga Desa Serdang Menang Kec. SP. Padang Kab. Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel tersebut merupakan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban (Dapit) meninggal dunia. Kurang dari 4 bulan lamanya penyelidikan terhadap pelaku akhirnya berbuah manis, pelaku kita buru berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/20/X/2019/Sumsel/Res OKI/Sek. SP. Padang tanggal 14 Oktober 2019 dengan TKP Desa Serdang Menang Kec. SP. Padang Kab. OKI Provinsi Sumsel, tegasnya".

Kombes Pol. Yustan menambahkan, "pelaku kita tangkap hari Rabu dinihari tanggal 5 Februari 2020 tepatnya sekira pukul 01.00 WIB di wilayah Kec. SP. Padang Kab. Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel. Untuk kronologis kejadiannya, pelaku menembak korban menggunakan senjata api rakitan secara berulang kali saat korban sedang melintas menggunakan sepeda motor, sehingga korban meninggal ditempat kejadian. Mendapat informasi kejadian tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan, kita kumpulkan semua bukti-bukti berikut memeriksa saksi-saksi, kemudian Tim langsung mengumpulkan data yang ada selanjutnya mendalami informasi, dan kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa pelaku BT tengah berada di sebuah pondok pinggir sungai tepatnya di Desa Mangun Jaya Kec. SP. Padang Kab. Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel. Hingga akhirnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka, ternyata tersangka pada saat ditangkap melakukan perlawanan dengan cara melakukan penembakan kearah petugas kemudian anggota memberi tembakan peringatan kearah atas sebanyak dua kali. Namun tersangka tetap melakukan penembakan ke arah anggota kembali sambil melarikan diri ke arah sungai. Sehingga Tim kita melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai bagian bahu belakang sebelah kanan dan pinggang kiri serta kaki betis sebelah kiri. Selanjutnya tersangka kita bawa ke RS. Bhayangkara Polda Sumsel untuk tindakan medis dan selama lebih kurang 45 menit tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka BT yaitu senjata api rakitan jenis FN, 3 butir peluru, 13 paket sabu, 2 buah timbangan digital, alat hisap sabu atau bong dan 3 korek api, kejadian meninggalnya korban (Dapit) masih akan terus kita lakukan kembangkan, mengingat diduga ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kejadian ini, "ujarnya Dirreskrimum Polda Sumsel."

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling