• 34Âșc, Sunny

Press release ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Internasional
2020-02-07 11:29:15 Dibaca (115)

Tribratanewspoldasumsel.com - Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M. dalam hal ini diwakili oleh Dirreskrimum Polda Sumsel melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi, S.I.K. menggelar press release tindak pidana pencurian dengan pemberatan bertempat di halaman Mapolda Sumsel, Jum'at (7/2)

 

Pada saat memberikan keterangan kepada media, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, S.I.K. mengatakan penangkapan ketiga kawanan pencuri ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-41/I/2020/Sumsel/BA/ Sek. Talang Kelapa, tanggal 26 Januari 2020, TKP di Ruko MC milik Sdr. Roby tepatnya Km. 16 Kel. Sukamoro Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin Provinsi Sumsel, ujar Kompol Suryadi".

 

Ketiga tersangka yang berhasil kita amankan yaitu "DS" alias "Y" (28 Th) bekerja sebagai buruh dengan domisili di JL. Sukabangun II Lr. Cemara Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang, kemudian "HW" (28 Th) yang merupakan juru parkir beralamat di Jl. Mayor Salim Batubara Lr. Berdikari No. 40 RT 015 RW 004 Kel. 20 Ilir D II Kec. Kemuning Kota Palembang dan tersangka "RD" (23 Th) warga Sekip Bendung Lr. Lomba Jaya III RT 039 RW 007 Kel. 20 Ilir D II Kec. Kemuning Kota Palembang yang sehari-harinya sebagai driver online, beber Kasubdit III".

 

Suryadi menjelaskan, "pada saat beraksi, ketiga orang pelaku membagi perannya masing-masing, pelaku "DS" dan "HW" bertugas masuk ke dalam ruko milik korban dengan cara merusak pintu dan jendela ruko milik korban, kemudian merusak CCTV dengan cara mencabut camera dan mengambil DVR milik korban (Roby) dengan tujuan menghilangkan jejak pada saat melakukan aksi kejahatannya. Sedangkan tersangka "R" bertugas menunggu dan mengawasi situasi sekitar. Pada saat di interogasi, para tersangka bisa dengan leluasa melakukan aksinya karena tiga kawanan ini paham betul situasi lingkungan ruko, karena sebelumnya tersangka "HW" & "DS" pernah memasang reklame di ruko milik korban, jelas Suryadi".

 

Korban mengalami kerugian senilai Rp. 66.252.000,- (enam puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan rincian Hp android sebanyak 29 (dua puluh sembilan) unit (2 unit masih dalam penguasaan tersangka), 1 (satu) unit laptop merk Lenovo, 1 (satu) perangkat CCTV (camera dan DVR), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy. Awal dari penangkapan, kita mendapatkan informasi kalau HW menjual barang hasil kejahatannya di salah satu mall yang ada di Kota Palembang, setelah kita dalami dan lakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku HW, lalu anggota opsnal kita yang di pimpin oleh Kompol Junaidi S.H. langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HW di kediamannya yang terletak di Komplek Perum Bukit Sederhana Jl. Naskah I Palembang, selanjutnya kita lakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya yakni : pelaku R ditangkap tanpa perlawanan di Jl. Lomba Jaya Sekip Bendung Palembang, sedangkan pelaku DS diamankan di Lr. Cemara Sukajaya Kec. Sukarami Palembang, Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka DS

melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri lalu anggota berhasil melumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki, ketiga kawanan pembobol counter cellular ini kita jerat dengan Pasal  363 Kuhpidana dengan ancaman pidana 4 (empat) Tahun penjara, tegas Kasubdit III"

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling