34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Pada hari minggu tgl 12 januari 2020 sekira jam 17.00 wib. bertempat di desa belumai kel. ulu rurah kec. pagaralam selatan jota pagaralam terjadi penjambretan hp milik korban sherly.. kejadian bermula saat korban dan seorang temannya mengalami kerusakan motor di desa belumai lalu datang dua pelaku yg berpura pura mau menolong korban, tetapi kemudian salah seorang pelaku langsung merampas hp yg sedang di pegang korban sherly kemudian langsung kabur melarikan diri, lalu korban langsung melapor ke polsek pagaralam selatan.
Dari Hasil Lidik Tim Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan, diketahui Pelaku berada di talang pagar agung kec. pajar bulan kab. lahat. kemudian pada hari senin tgl 10 februari 2020 sekitar jam 16.00 wib. kapolsek pagar alam ipda erwin sudiar, se dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sdr. WK saat pulang dari kebun tanpa perlawanan. kemudian pelaku dibawa ke mapolsek pagar alam selatan.
Barang bukti yang disita dari tangan Wiko berupa 1 (satu)unit sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone merk vivo. tersangka terjerat kasus tindak pidana " pencurian dengan kekerasan (jambret)" sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 kuhp dan selanjutnya mengikuti proses penyidikan selanjutnya berkas akan diajukan ke jaksa penuntut umum.