34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Rabu, 12 Februari 2020 telah dilakukan ungkap kasus oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II tentang perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Dengan dasar LP / B- 17 / II/ 2020/ SUMSEL/ RESTA / IB.II Tanggal 19 Januari 2020.
Tersangka MA (19) seorang buruh yang beralamat di kel. 32 ilir palembang ini melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020, pukul : 10 : 47 WIB di Jln. AKBP Agustik Lrg. Tanjung burung RT. 027 / 009 No. 1303 Kel. 30 Ilir Kec. IB. II Palembang. saksi korban AK (17 ) sedang berada di TKP didatangi laki2 FK ( DPO) bersama2 dengan Tersangka. Saat bertemu laki2 FK langsung ribut mulut dan berlanjut saling pukul, sesaat mereka saling pukul dengan tangan kosong.
Saat itu Tersangka langsung mencabut pisau dari pinggangnya kemudian diayunkan dan ditusukkan ke bagian badan saksi korban, dan saat itu pisau tersangka mengenai tangan sebelah kiri saksi korban. Kemudian tersangka dan FK langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri. Sehubungan peristiwa tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat II Palembang.