34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – YN (37), warga Desa Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu, diamankan anggota Polres Musi Rawas. Dia kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau saat diperiksa anggota Polsek Muara Beliti dan Polres Musirawas yang sedang razia di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) KM 24 Muara Beliti, Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 21.00 malam. Penangkapan bermula ketika anggota Polsek Beliti sedang melakukan razia. Saat itu, tersangka bersama temannya dengan berboncengan sepeda motor melintas dari arah Kecamatan TP Kepungut Kabupaten Musirawas menuju arah Kota Lubuklinggau. Oleh anggota, tersangka kemudian diberhentikan dan diperiksa surat menyurat kendaraan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka. Saat diperiksa, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan oleh tersangka di pinggang sebelah kirinya. Melihat itu, anggota kemudian langsung mengamankan tersangka. "Tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau betgagang warna putih dengan panjang sekitar 20 sentimeter. SelanjutnyaSelanjutnya tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Polsek Muara Beliti, guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Dedi Purma Jaya, Sabtu (22/2/2020).