34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Polsek lembak sabtu (22/02/2020) sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Mapolsek Lembak telah dilaksanakan apel KRYD ( Razia ) wilayah hukum Polsek Lembak dengan Patroli Hunting ke Desa Kemang Kec.Lembak dan Desa Lembak kec.Lembak,
Diadakan Razia ( KRYD ) untuk menekan terjadinya Tindak Pidana di wilayah hukum Polsek Lembak dengan sasaran antara lain Premanisme,senpi/handak, sajam, miras, narkoba serta penyakit masyarakat lainnya dan RANMOR R2/R4 yang tidak membawa kelengkapan surat surat kendaraan.
Kegiatan razia (KRYD) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU DESI AZHARI, S.H, M.Si Dengan Kuat Personil berjumlah 12(dua belas) orang personil Polsek lembak.
Adapun hasil dari kegiatan Patroli Hunting tersebut sebagai berikut Di salah satu warung milik berinisial JP (56) yang di Desa Kemang Kec. Lembak diamankan Minuman keras dengan Anggur Merah ukuran botol kecil sebanyak 8 ( delapan ) botol, Anggur Merah ukuran botol besar sebanyak 1( satu ) botol, Merk Newport ukuran botol kecil sebanyak 5 ( lima ) botol dan Newport ukuran botol kecil sebanyak 9 ( sembilan ) botol. dan di salah satu warung milik berinisial JN (50) Desa Lembak Kec.Lembak di dapati minuman keras merk newport ukuran besar sebanyak 5 ( lima ) botol, newport ukuran kecil sebanyak 2 ( dua ) botol, Anggur merah ukuran besar sebanyak 3 ( tiga ) botol dan anggur merah ukuran kecil sebanyak 2 ( dua ) botol serta minuman keras jenis ciu dalam kemasan kantong plastik bening ukuran 1/2 kg sebanyak 14 ( empat belas ) kantong, kemasan kantong plastik bening ukiran 1/4 kg sebanyak 4 ( empat ) kantong, dalam kemasan drigen ukuran 10 liter masih berisi 1 ( satu ) liter ciu dan 2 ( dua ) buah drigen kosong bekas kemasan ciu serta didapati warga sedang mengkonsumsi minuman di warung tersebut dengan membawa sepeda motor sebanyak 6 ( enam ) unit tanpa membawa surat kelengkapan sepeda motor tersebut.
Dan kegiatan Razia ( KRYD ) tersebut berakhir sekira pukul 22.30 wib, Situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari, S.H, M.Si menyebutkan Menyampaikan kepada Pemilik warung tersebut untuk tidak menjual kembali minuman beralkohol / minuman keras tersebut serta menyampaikan kepada pembeli minuman tersebut agar tidak mengkonsumsi lagi minuman tersebut serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam giat tersebut juga di lakukan penggeledahan terhadap kedua pemilik warung tersebut didapati minuman keras secara keseluruhan dengan merk Anngur merah ukuran besar sebanyak 4 ( empat ) botol, Anggur merah ukuran kecil 10 ( sepuluh ) botol, Newport ukuran besar 14 ( empat belas ) botol, Newport ukuran kecil 7 ( tujuh ) botol dan minuman keras / beralkohol jenis ciu dalam kemasan kantong plastik bening ukuran 1/2 kg sebanyak 4 ( empat ) kantong, kantong plastik bening ukuran 1/4 kg sebanyak 14 ( empat belas ) kantong dan 1 ( satu ) buah drigen warna putih berisi 1 ( satu ) liter. Ungkapnya
Minuman keras tersebut kita amankan di Polsek Lembak, tegas Kapolsek Lembak.