• 34Âșc, Sunny

Bobol Rumah Warga, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Lalu Lintas
2020-02-23 19:55:18 Dibaca (84)

Tribratanewspoldasumsel.com - Polsek Rambang Dangku melakukan ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Sabtu (22/02/2020)

Dua Pelaku yang berhasil diamankan YS Alias KM (31 tahun) Yang berdomisili di Desa Talang Padang Kec. Belimbing Kab. Muara Enim dan KN Alias MM (32 tahun) yang berdomisili Desa Dalam Kec. Belimbing Kab. Muara Enim.

Kejadian tersebut berawal pada Hari rabu tanggal 11 Desember 2019 diketahui sekira Pukul 06.00 wib bertempat di rumah korban bernama Robet (52) Warga Desa Banuayu kec. 4 Petulai Dangku Kab. Muara Enim, telah terjadi Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit mesin steam warna merah merk tesla, 1 unit strika pakaian warna putih merk philips, beberapa bungkus rokok dan beras sebanyak 1 karung milik korban.

Kejadian berawal saat korban dan istrinya pulang kerumah dari palembang, lalu saat masuk ke dalam rumah, korban mendapati barang-barang dalam rumah sudah dalam keadaan berantakan dan pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka, kemudian setelah di cek ternyata barang - barang berupa 1 unit mesin steam warna merah merk tesla, 1 unit strika pakaian warna putih merk philips, dan barang2 jualan warung manisan milik korban sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban kemudian memeriksa saksi-saksinya lalu pada hari Sabtu (22/02/2020) sekira pkl. 00.30 Wib, Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si mendapat informasi dari warga tentang keberadaan 2 orang tersangka yaitu Sdr. Mamok dan Sdr. Komeng yang sedang berada di Desa Dalam Kec. Belimbing lalu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SYAWALUDDIN, SH dan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

Setelah berada di Desa Dalam kemudian bertemu 2 orang tersangka tersebut lalu tanpa perlawanan 2 orang tersangka tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si menyebutkan kedua pelaku dan barang bukti terkait dalam perkara tersebut sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku.

Barang bukti tersebut yang kita amankan yaitu 1 unit motor honda beat pop warna hitam putih No. Pol : BG 3438 DAD milik Tsk. An. KM yang digunakan untuk membawa barang curian dan 1 buah kotak setrika merk Phillips, tutup Kapolsek Rambang Dangku.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling