34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto S.I.K beserta Kapolsek Muara Pinang Iptu Gunawan mendatangi rumah duka korban tenggelam di sungai Lintang desa suka dana kec Muara Pinang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto S.I.K, mengatakan, pihaknya bersama TNI, BPBD, Basarnas, dan masyarakat membentuk tim gabungan untuk mencari korban tenggelam.
“Kita juga menyampaikan kepada keluarga bahwa korban akan terus dicari oleh tim secara maksimal hingga ditemukan. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban bisa ditemukan meski sudah dalam keadaan tak bernyawa,” jelas Kapolres.
Dalam hal ini, kami dari Polres Empat Lawang, mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga. Mudah-mudahan ada hikmah yang besar bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Muzal alias Muzalyana (38) warga Desa Sukadana Kecamatan Muara Pinang, terseret arus Sungai Lintang, yang berada tak jauh dari desanya, Minggu (23/2). Korban baru ditemukan Senin (24/2) sekitar jam 16.00 WIB atau sekitar 25 jam pasca korban dinyatakan hilang, sudah dalam kondisi meninggal.
Informasi yang berhasil dihimpun, korban bersama anaknya Cindy (9) mengambil rebung di sekitaran aliran Sungai Lintang tak jauh dari desanya. Namun ketika korban mencabut rebung, korban terpelesat hingga jatuh ke Sungai Lintang dan hanyut terseret deras arus Sungai Lintang.
Saat korban hanyut anaknya sempat melihat ibunya melambaikan tangan menyuruh anaknya pulang meminta bantuan ke warga. Namun setibanya warga ke lokasi korban sudah tidak ada.
Sementara itu, Suami korban, mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja Polres Empat Lawang bersama tim yang telah bekerja keras melakukan pencarian istri nya yang hanyut di Sungai lintang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada tim gabungan yang telah menemukan anak saya. Mudah-mudahan anak saya mendapatkan tempat terbaik di sisinya,” katanya.
Selain datang langsung ke rumah korban, Kapolres juga memberikan bantuan sebagai ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban.