34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Pada hari rabu Tanggal 26 Februari 2020 Sekira pukul 16.30 Wib, bertempat si Desa Karang Anyar Kec. Lahat Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana narkotika a.n NO 30 tahun warga Desa Karang Anyar kec. Lahat Kab. Lahat.
Berdasarkan info dari masyarakat dan Lp / A- 40 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 26 februari 2020 bahwa adanya transaksi Narkotika di tkp tersebut. setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira jam 16.30 Wib diamankan terduga pelaku an NO tertangkap tangan di Desa Karang Anyar kec. Lahat Selatan Kab. Lahat kemudian saat di lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku didapatkan 1 (satu) gumpalan kertas timah rokok di dalam kantor celana sebelah kiri depan yang di dalamnya berisi 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu. Di akui oleh tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.