PALEMBANG, 6 Agustus 2024 – Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan intens melakukan penertiban. Selama periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024, Tim Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang dikomandoi Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto, berhasil mengungkap 58 kasus terkait illegal drilling dan illegal refinery.
Kasubsatgas Gakkum, Kombes Bagus Suropratomo, kepada awak media pada Selasa (6/8/2024), mengatakan bahwa sesuai instruksi Wakil Ketua Satgas, Irjen A Rachmad Wibowo, timnya langsung bergerak mengungkap puluhan kasus yang tersebar di berbagai wilayah provinsi Sumatera Selatan. "Kegiatan yang telah dilakukan oleh Subsatgas Gakkum adalah membongkar 82 gudang, menutup 6 sumur, dan menertibkan 20 refinery. Dari 58 kasus yang diungkap, 31 kasus sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai wilayah Sumsel, dengan rincian sebagai berikut:
- Subsatgas Gakkum Provinsi: 18 kasus
- Subsatgas Gakkum Kabupaten Muba: 10 kasus
- Subsatgas Gakkum Kabupaten OKU: 4 kasus
- Subsatgas Gakkum Kabupaten OI: 5 kasus
- Subsatgas Gakkum Kabupaten Muratara: 4 kasus
- Subsatgas Gakkum Kabupaten Banyuasin: 5 kasus
- Subsatgas Gakkum Kabupaten Muara Enim: 2 kasus
- Subsatgas Gakkum Kota Palembang: 2 kasus
- Subsatgas Gakkum Kabupaten OKI: 1 kasus
- Subsatgas Gakkum Kabupaten Musirawas: 1 kasus
- Subsatgas Gakkum Kota Prabumulih: 1 kasus
- Subsatgas Gakkum Kabupaten PALI: 1 kasus
- Subsatgas Gakkum Kota Pagaralam: 1 kasus
- Subsatgas Gakkum Kabupaten Lubuk Linggau: 2 kasus
- Subsatgas Gakkum Kabupaten OKU Timur: 1 kasus
Dari jumlah kasus yang ditangani, tim berhasil menangkap 73 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 221.470 liter minyak dan 60 unit kendaraan roda empat berbagai jenis. "Sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera diserahkan bersama tersangka dan barang bukti kepada JPU," tambah Kombes Bagus.
Melalui pengungkapan tersebut, tim Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,65 milyar. "Jika melihat jumlah barang buktinya, potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya mencapai Rp 2,65 milyar," tegasnya.
Sebagai perbandingan, pada periode Januari hingga Agustus 2023, ada 86 kasus dengan 134 tersangka dan barang bukti berupa 589,918 ton minyak sulingan, 41 unit kendaraan roda enam, 30 unit kendaraan roda empat, dan 21 unit kendaraan roda dua. Sementara pada periode yang sama di tahun 2024, terdapat 93 kasus dengan 123 tersangka dan barang bukti berupa 310,797 ton minyak sulingan, 34 unit kendaraan roda enam, 48 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda dua, dan 2 unit kapal.
Kombes Bagus menegaskan bahwa Satgas yang dikomandoi Gubernur Sumsel dan seluruh Forkopimda akan terus bergerak melakukan penindakan dan penertiban di lapangan. Ia mengimbau agar para pelaku segera memiliki kesadaran dan beralih profesi yang legal serta mengharapkan dukungan dari semua pihak dan elemen masyarakat Sumatera Selatan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.