34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Kepolisian Sektor Babat Toman berhasil mengungkap kasus Penggelapan dan Penyalahguna Narkoba jenis sabu, dalam hal ini dua orang sudah diamankan. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis 05 Maret 2020 sekira pukul 00.30 Wib di dusun III Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman Kab. Muba. Dua orang tersangka yang berhasil diamankan bernama AK Als KR (28) warga Desa srimulyo kec.Babat toman kab. muba dan DF (27) warga Dusun III Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman Kab. Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Babat Toman AKP ALIROJIKIN SH MH saat dikonfimasi Jumat (06/20) mengatakan tersangka AK yang melakukan penggelapan sepeda motor."awal kita tangkap berkat informasi warga, tentang ada dua orang yang akan pesta narkoba. Lalu kita amankan didalam rumah beserta barang bukti sabu siap pakai" bebernya.
Diceritakan Ali, tersangka AK pada Senin (25/11/2019) malam kerumah korban meminjam sepeda motor korban SULIHUN (48) Dusun I Desa sungai angit kec babat Toman kab muba dengan dalih hendak Pulang kerumahnya. Waktu terus berjalan sehingga korban yang merasa dirugikan oleh tersangka melaporkan kejadian yang menimpanya ke mapolsek babat Toman.
AK ditangkap rabu 04 maret 2020 sekira pukul 01.00 wib bersama rekan tersangka saat hendak berpesta narkoba jenis sabu. "Motor korban tu pak, aku barter dengan sabu seharga Rp. 1.000.000,- biar pacak makek. Ketangkap ini aku Samo DF nak make sabu. Kami CKCK beli sabu tu pak" ujar tersangka AK.
korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp.4000.000 (empat juta rupiah). Akibat perbuatan keduanyadikenakan pasal yang telah ditentukan dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik bening kecil yang berisikan paket kecil sabu - Sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan 1 (satu) buah botol plastik minuman merk ISOPLUS warna biru yang telah dimodifikasi dengan menggunakan pipet untuk menghisap shabu shabuyang disebut bong. Tutup Kapolsek.