34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus dua orang tersangka bandar sabu dan ekstasi di Dusun I Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kedua tersangka yang diringkus YY (33) dan PR (28). Kedua warga Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya ini, ditangkap Senin (9/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Morris Widhi Harto, SIK menjelaskan dari kedua tersangka diamankan 11 paket klip sabu dengan total 3,75 gram, 4 butir Pil ekstasi logo daun dengan berat 2.31 Gram.
Kronologis penangkapan keduanya dijelaskan Kasat Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat disana, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kediaman Tsk a.n YY. “Kemudian Kami lakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan dan terdapat barang bukti yang selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.