Tribratanewspoldasumsel.com – Berawal dari anggota Satresnarkoba Polres OKI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada suami istri pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Serdang menangkec sp padang Kab. OKI, sehingga anggota Satresnarkoba Polres OKI pada hari Kamis tanggal 12 maret 2020, langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan pada hari yang bersamaan kamis tanggal 12 maret 2020 sekira jam 16.30 wib.anggota satnarkoba melakukan penangkapan akan tetapi suami tersangka berhasil melarikan diri dan berhasil mengamankan istrinya yang bernama LS (21) warga Desa serdang menang kec sp padang Kab.OKI, kemudian anggota satnarkoba melakukan pemeriksaan dirumah tersangka dan di temukan 1 buah dompet warna coklat dan saat di buka berisikan 1(satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. 1 bundel klip kosong.1 (Satu)buah timbangan digital dan uang rp 100000 (seratus ribu rupiah) hasil penjualan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres OKI, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.