Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang Himbau Masyarakat Soal Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Polda Sumsel Polres Empat Lawang – Dalam upaya menjaga lingkungan dan mencegah tindakan pembakaran hutan dan lahan yang merugikan, Bhabinkamtibmas dari Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, BRIPKA Dadeli dan BRIGPOL Angga turun langsung ke Desa Lampar Baru.

 

Mereka memberikan himbauan keras kepada warga agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan yang tidak hanya merusak lingkungan dengan merusak flora dan fauna, tetapi juga mengancam kualitas udara akibat polusi asap.

 

Bhabinkamtibmas juga menegaskan bahwa pelaku yang melanggar larangan ini bisa dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 12 tahun, sesuai dengan Pasal 187 KUHP. Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mendukung keamanan menjelang Pilkada agar berlangsung aman, damai, dan kondusif.

 

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat setempat, yang menyambut baik himbauan dan perhatian dari aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah tersebut dinyatakan aman dan kondusif.

 

Dengan langkah preventif ini, diharapkan dapat mengurangi kasus pembakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
315 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.