34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Jangan sembarangan menulis PIM ATM, apalagi ditulis di kartu ATM. Seperti yang terjadi di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Aksi pencurian itu terjadi Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 08.30 WIB di Kelurahan Muara Rupit dengan korban Henny Karmila. Korban kehilangan uang tunai, ATM BNI, ATM BRI dan KTP.
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Rupit AKP Bakri Redi Cahyono menjelaskan satu dari tiga tersangka kasus pencurian itu berhasil diringkus bahkan dilumpuhkan. Tersangka yang ditangkap AR (21) warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit. Ia diringkus Senin (16/3/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kronologis kasusnya, tersangka AR bersama dua temannya yang buron, Ijal dan Rizki, masuk melalui pagar belakang dengan cara memanjat. Kemudian masuk ke dalam rumah mengambil sebuah dompet di atas kulkas berisi uang Rp2,5 juta, ATM BNI, ATM BRI dan KTP. Bahkan tersangka pergi ke ATM BNI untuk mengambil uang menggunakan ATM BNI milik korban. Pasalnya nomor pin ditulis di belakng ATM, sehingga tersangka mengambil uang Rp1 juta .
“Berdasarkan laporan korban, kami lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diketahui keberadaannya. AR diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Tapi saat dimintai menunjukkan kediaman kedua temannya justru kabur. Makanya dilumpuhkan,” tegas Kapolsek.