Polda Sumsel Serahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jargas ke Kejaksaan Tinggi Sumsel

Palembang, Sumatera Selatan – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dikerjakan oleh PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J). Keempat tersangka tersebut, yaitu Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Direktur Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Direktur Jargas, dan Rubinsi mantan Direktur Keuangan Jargas, beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menunggu proses persidangan.

 

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, yang diwakili oleh Kompol Menang, S.H., melalui Panit 3 Subdit III Iptu Ryan Toro Putra, S.I.K., menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat tahun 2023 yang diterima oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

 

"Penyelidikan dimulai pada tahun 2022, dan penyidik telah memeriksa 27 saksi dari PT SP2J dan rekanan, termasuk pemerintah kota Palembang, serta lima saksi ahli dari Kementerian ESDM RI, LKPP, ahli pidana korupsi, hukum korporasi, dan auditor keuangan negara," ujar Iptu Ryan Toro Putra, S.I.K., dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Rabu (7/8/2024).

 

Menurut Iptu Ryan, setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka: Ahmad Nopan, Sumirin, Antoni Rais, dan Rubinsi. "Setelah beberapa kali diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, akhirnya berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap dan hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," jelasnya.

 

Kasus ini melibatkan proyek penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam tahun 2019 dengan anggaran Rp 21,5 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar. Modus operandi korupsi yang dilakukan meliputi penyalahgunaan wewenang dengan menetapkan metode swakelola yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J, mark up harga material pipa, pemotongan upah pekerjaan, serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total kerugian Rp 1,8 miliar.

 

Dalam penyelidikan ini, penyidik menyita 83 barang bukti, termasuk uang tunai Rp 49 juta dan fitting pipa. Meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama penyelidikan, karena mereka kooperatif dan salah satu tersangka sudah lanjut usia, setelah penyerahan ini, kemungkinan pihak kejaksaan akan melakukan penahanan.

 

"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus ini akan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan kemungkinan keempat tersangka akan ditahan oleh kejaksaan," tandas Iptu Ryan Toro Putra, S.I.K.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1658 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.