34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Anggota unit Reskrim sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Plaju yg dipimpin oleh Kanit Reskrim. Saat di Jl.Di. Panjaitan Lr. Daruruhama Kel. Plaju Ulu Kec. Plaju bertemulah dengan tersangka yg saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Tersangka SY (40) seorang buruh saat itu pada hari Jum’at (20/03) terlihat ketakutan sehingga tersangka tersebut di stop dan didekati. Saat dilakukan pemeriksaan maka ditemukanlah barang bukti berupa 1 buahplastik bening transparan yg berisikan butir- butir kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dari dalam saku celana belakang sebelah kanan tersangka oleh anggota kepolisian.
atas kejadian tsb tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Plaju untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka terjerat pasal 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.